Visa single-entry dengan proses dipercepat untuk berkunjung ke Cina dengan tujuan wisata (yurisdiksi Medan). Masa tinggal 30 hari. Visa berlaku selama 3 bulan dari tanggal visa diterbitkan.
Pengajuan visa ini diperuntukkan bagi pemohon dengan paspor yang diterbitkan di salah satu provinsi berikut:
Aceh, Sumatera Utara, Riau (Kepulauan Riau), Jambi, Bengkulu, Bangka belitung, Lampung, Sumatera Selatan & Sumatera Barat
Proses tercepat 10 hari
Rp 2.200.000 / orang
Rp 350.000 / orang
Jumlah pendaftar visa:
0
Rp 0
(down payment)
Jumlah pendaftar visa:
0
Rp 0
(down payment)