Visa single-entry dengan proses dipercepat untuk berkunjung ke Cina dengan tujuan wisata (yurisdiksi Jakarta). Masa tinggal 30 hari. Visa berlaku selama 3 bulan dari tanggal visa diterbitkan.
Pengajuan visa ini diperuntukkan bagi pemohon dengan paspor yang diterbitkan di salah satu provinsi berikut:
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua.
Proses tercepat 10 hari
Rp 2.050.000 / orang
Rp 350.000 / orang
Jumlah pendaftar visa:
0
Rp 0
(down payment)
Jumlah pendaftar visa:
0
Rp 0
(down payment)